Cara mengetahui HP legal atau ilegal



Sekarang pemerintah telah memberlakukan aturan pemblokiran IMEI untuk ponsel ilegal atau black market (BM) yang masuk ke pasar Indonesia. Aturan ini dimulai pada tanggal 8 April 2020. 

Ponsel ilegal yang telah diblokir tidak bisa digunakan untuk mengakses jaringan telekomunikasi, seperti telepon, SMS dan akses internet.

Untuk mengetahui hp legal atau ilegal bisa di cek melalui website https://imei.kemenperin.go.id/ apakah nomor IMEI telah terdaftar di Kemenperin.

Tetapi sebelum melakukan pengecekan, harus mengetahui nomor IMEI hp yang mau di cek.
Untuk cek IMEI di setiap hp sama, namun ada beberapa opsi untuk pengecekan Nomor IMEI, tapi untuk mengecek IMEI bisa melalui pad panggilan.
 
Pilih pad panggilan

Ketikan *#06#

Otomatis nomor imei akan muncul


Nomor imei yang muncul menyesuaikan jumlah simcard yang terdapat pada perangkat, artinya jika hp kamu mendukung dual sim, 2 (dua) nomor imei akan muncul sesuai kartu yang kamu pakai.

Jika telah IMEI muncul catat IMEI tersebut, lalu kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/

Tulisan nomor IMEI di kolom yang tersedia di website, Lalu klik pencarian. Dan tunggu beberapa saat.

Setelah itu akan muncul pemberitahuan bahwa nomor IMEI terdaftar di database Kemenperin.


Itu tandanya hp tersebut legal, telah resmi terdaftar di kementerian perindustrian republik Indonesia.

Cara ini bisa digunakan saat membeli hp agar tidak salah membeli hp BM.

Belum ada Komentar untuk "Cara mengetahui HP legal atau ilegal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel